Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tidak apa-apa
berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami
dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini
mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki
yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan"
Banyak
pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut,
dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak
apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh
yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah
menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru
sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada
kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang
tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’
Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar